Islam melarang keras lelaki yang meniru-niru (tasyabbuh) gaya wanita, dan wanita yang meniru gaya lelaki. Larangan keras itu, hingga pada tingkat dosa besar. Karena di sana ada ancaman laknat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki yang meniru-niru kebiasaan wanita dan para wanita yang meniru-niru kebiasaan lelaki.” (HR. Bukhari 5885)
Imam Ibnu Abidin dalam Hasyiyahnya mengatakan,
”Melubangi telinga untuk dipasangi anting termasuk perhiasan wanita, karena itu tidak halal bagi lelaki.” (Raddul Muhtar, 27/81).
Lalu bagaimana shalatnya, sah kah??
Dalam al-Ushul min Ilmil Ushul – kitab Ushul Fiqh – dijelaskan bahwa kaidah ini berlaku jika larangan itu kembali kepada dzat ibadah atau syaratnya. Namun jika larangan itu tidak berhubungan dengan dzat ibadah, maka ibadahnya tetap sah.
Jika kita perhatikan, larangan memakai tindik bagi lelaki, kembali kepada larangan tasyabuh dengan lawan jenis. Dan larangan ini bersifat umum. Artinya, tidak ada hubungannya dengan ibadah tertentu, seperti shalat. Karena itu, larangan ini berlaku baik dilakukan di dalam shalat maupun di luar shalat.
Jika kita kembalikan kepada kaidah di atas, larangan tasyabuh dengan lawan jenis, atau lebih khusus, larangan memakai tindik, tidak terkait dengan dzat shalat itu sendiri. Dengan demikian, lelaki yang mengenakan tindik, tidaklah mempengaruhi keabsahan shalatnya.
wajib diperhatikan yah!!!
hal ini bukan berarti lelaki dibolehkan untuk ditindik. Tidak .! larangan itu tetap berlaku karna merupakan perbuatan tasyabbuh thp lawan jenis, dan itu sangat dilaknat dalam islam..
wallahu a’lam..
source: konsultasi syariah